Sebelum menjawab pertanyaan di atas penting rasanya untuk mengetahui
konsep/konteks tanah yang akan kita
bahas setelah ini. Perlu diingat, Ini bukan pengertian tanah berdasarkan sudut
pandang tertentu.
Tanah adalah suatu benda alami yang terdapat permukaan kulit bumi yang
tersusun dari bahan-bahan mineral sebagai hasil dari pelapukan batuan dan bahan
organik sebagi hasil dari pelapukan sisa tumbuhan dan hewan, yang merupakan
medium pertumbuhan tanaman dengan sifat-sifat tertentu yang terjadi akibat
gabungan dari faktor-faktor iklim, bahan induk, jasad hidup, bentuk wilayah dan
lamanya waktu pembentukan. Tanah merupakan komponen yang sangat penting
bagi makhluk hidup yang ada di atasnya maupun yang di bawahnya
Untuk memahami karakteristik tanah kita harus menganalisa bentuk, sifat
dan ciri-ciri masing-masing jenis tanah. Untuk memperoleh gambaran yang jelas
dan untuk meneliti sifat-sifat tanah dengan baik di lapangan, maka perlu
dilakukan irisan tegak lurus dari permukaan tanah ke bawah. Dari irisan tegak
lurus ini akan terlihat hubungan tanah yang berada di permukaan bumi dengan
benda-benda bagian bawahnya sebagai pembentuk tanah. Irisan tegak lurus seperti
ini disebut profil tanah.
eight group
Pada perkembangannya, Sudah banyak ilmuan yang meneliti tentang sifat
dan karateristik berbagai jenis tanah. Hasil penelitian tentang sifat dan karakteristik
tanah dituangkan dalam system klasifikasi
tanah. Sederhananya, klasifikasi tanah merupakan
pengelompokan jenis-jenis tanah yang merujuk pada sifat dan karakteristik
tertentu. Tujuannya untuk memudahkan dalam memahami suatu jenis tanah.
Hal ini tentunya tidak mudah dilakukan karena jenis-jenis tanah di
permukaan bumi ini sangat banyak sekali. Maka dari itu, system klasifikasi
tanah biasanya hanya merujuk pada sifat spesifik atau dominan yang menjadi
pembeda suatu jenis tanah dengan jenis lainnya. Pada awal perkembangannya, sistem klasifikasi tanah
dikenal dengan sistem klasifikasi tanah genetik, sistem klasifikasi tanah
morfologi, dan akhirnya sistem klasifikasi tanah USDA (United States Department
of Agriculture). Sistem klasifikasi tanah dari USDA membedakan masing-masing
golongan jenis tanah berdasarkan kriteria tertentu yang merupakan pernyataan
ciri-cirinya yang khusus sebagai hasil dari genesa atau pembentukan tanah.
Kriteria ini memisahkan masing-masing golongan jenis tanah atas satuan-satuan
tanah dalam urutan kategori. Para pelopor sistem ini menamakannya sebagai sitem
klasifikasi alam, karena hanya didasarkan atas ciri-ciri morfologi yang
diperlihatkan oleh tanah itu sendiri dan dengan mudah diamati pada profil tanah
itu sendiri.
Kesimpulan :
untuk memahami karakteristik tanah diperlukan PROFIL TANAH dan selanjutnya dicocokkan dengan system Klasifikasi tanah yang ada.
Sekilas INFO :
Sistem USDA merupakan adaptasi dari amerika serikat dan
penelitian tentang tanahnya tentunya dilakukan di Negara tersebut. Selain amerika
serikat, jepang juga punya system klasifikasi tanah sendiri. Sedangkan di Indonesia
belum ada system klasifikasi tanah yang dikembangkan dari penelitian
jenis-jenis tanah di wilayah nusantara. (maju Indonesia……)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar